7 Tujuh Anggota LPSK di Lantik Presiden Joko Widodo, Periode 2024-2029.

By - May 17, 2024 | Post View : 27 views
Screenshot_20240517_190753_VN - Video Editor

Mi-News.com | Jakarta – Bapak Presiden Joko Widodo melantik 7 (tujuh) Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Masa Jabatan Tahun 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/05/2024) pagi.

Dalam pelantikan tersebut Presiden Joko Widodo pagi ini melantik 7 pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Istana Negara, Jakarta. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 52/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 29 April 2024.

Berikut Nama-nama daftar tujuh Anggota LPSK yang dilantik:

Yang pertama Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, Sri Supariadi, Susilaningtias, Wawan Fahruddin, Mahyudin, Achmadi, dan Sri Nurherwati.

“Demi Allah saya bersumpah/demi Tuhan Yang Maha Esa saya berjanji, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Anggota LPSK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” demikian bunyi petikan sumpah dan janji jabatan para Anggota LPSK di hadapan Presiden.

Usai pengucapan sumpah dan janji jabatan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan oleh Presiden Jokowi dan para Anggota LPSK yang telah dilantik. Prosesi pelantikan ditutup dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Jokowi dan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin diikuti tamu undangan lainnya.

Dalam pelantikan ini hadir di antaranya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

(Mi-News/Red)

Editor:Alvin

Posted in

Artikel Terkait

Kategori

Arsip Berita

Popular Post