Demo di PT. Jiale Indonesia Textile Menuntut Protokol Kebebasan Berserikat (FoA Protocol)

By - April 18, 2024 | Post View : 80 views
WhatsApp Image 2024-04-18 at 18.57.19_637c8309

Mi-News.com | JEPARA – Ribuan karyawan PT. Jiale Indonesia Textile bersama Federasi Serikat Buruh Garmen dan Tekstil (FSB Garteks) dan Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) PT. Jiale Indonesia Textile, Kamis, (18/4/2024) pukul 06.00 s/d 10.30 WIB di PT. Jiale Indonesia Textile, Desa Gemulung, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, menggelar aksi unjuk rasa diikuti sekitar 4.500 orang dengan Korlap (koordinator lapangan) Tri Saifuddin Syam Ketua PK FSB GARTEKS KSBSI PT. Jiale Indonesia Textile dan M. Firsal.

Salah peserta aksi demo berinisial PH warga Desa Banyuputih, melalui pesan WhatsApp, Kamis, (18/4/2024) memberikan informasi tentang demo di PT. Jiale Indonesia Textile. PH memberikan informasi bahwa aksi demo diikuti dengan penutupan pintu PT. Jiale Indonesia Textile oleh peserta unras dengan menggunakan mobil komando dan membentangkan spanduk tuntutan, sehingga semua karyawan tidak bisa masuk bekerja. Dalam aksi unras ini pendemo menyampaikan beberapa tuntutan dalam aksinya: 1. Perusahaan wajib melibatkan serikat pekerja dalam membuat kebijakan (keputusan)., 2. Berikan kebebasan berserikat sesuai undang undang dan Protokol Kebebasan Berserikat (FoA Protocol) untuk anggota dan pengurus serikat buruh/serikat pekerja., 3. Terapkan Jam kerja sesuai dengan regulasi dan ketentuan undang undang yang berlaku., 4. Berikan sanksi hukum terhadap TKA (Tenaga Kerja Asing) yang tidak mengikuti/menjalankan regulasi ketenagakerjaan yang ada., 5. Perusahaan wajib memberikan hak pesangon terhadap karyawan yang pindah ke PT. Formosa Bag Indonesia., dan 6. Perusahaan harus memberikan sikap tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Nur Syahriar selaku Manager CSR PT. Jiale Indonesia Textile terkait statement atau pernyataan yang memicu dugaan provokasi kepada serikat pekerja/serikat buruh dan yang bersangkutan harus meminta maaf di muka publik.

Lalu pada pukul 07.38 WIB perwakilan serikat pekerja/ serikat buruh Garteks dan FSPIP diterima manajemen PT. Jiale Indonesia Textile. Hadir dalam pertemuan yaitu: Suwartin Humas PT. Jiale Indonesia Textile, 2. Asri PT. HRD PT. Jiale Indonesia Textile, 3. Kasat Intel Polres Jepara, 4. Dan Unit Intel Kodim 0719/Jepara, 5. Kapolsek Pecangaan, 6. Danramil 04/Pecangaan, 7. perwakilan serikat pekerja/serikat buruh dari Garteks, FSPIP (M. Firsal, Tri, dan 5 orang anggota), serta 8. perwakilan Disnaker Kabupaten Jepara.

Dalam aksi demo ini, perwakilan serikat pekerja/serikat buruh membacakan 6 (enam) tuntutan aksi. Peserta aksi berharap manajemen berkomunikasi dengan serikat pekerja/serikat buruh dalam menentukan kebijakan terkait tenaga kerja, serta menuntut kantor serikat pekerja /serikat buruh FOA yang belum ada kepastian. “Kita sudah deklarasikan 6 bulan lalu,” kata Korlap dalam orasinya.

Kemudian, peserta unras menuntut satu hari dalam satu minggu anggota serikat pekerja/serikat buruh dan pengurus menggunakan seragam serikat dan menggunakan ID CARD. Mereka menuntut PT. Jiale Indonesia Textile memberikan pesangon kepada karyawan yang akan dipindahkan atau dipekerjakan di PT. Formusa Bag Indonesia.
“Ada rekan-rekan pekerja yang merasa keberatan dipindahkan dari PT. Jiale Indonesia Textile, karena menurutnya ada tekanan dari HRD,” ujarnya. Lalu, terkait permasalahan Nur Syahriar selaku Manager CSR PT. Jiale Indonesia Textile, peserta berharap ia diberikan sanksi oleh manajemen dan permintaan maaf darinya kepada para pekerja.

Sementara, Toni dan Asri dari perwakilan HRD PT. Jiale Indonesia Textile, menyampaikan beberapa poin bahwa,” Pada tanggal 15 April 2024 atau hari pertama kerja, perusahaan sudah ada bahan produksi. Kalau ada tambahan silahkan kita review, libur lebaran 1 minggu kita sudah setujui. Terkait dengan FOA ruang serikat pekerja/serikat buruh, kita belum bisa tentukan. Dan, juga mengenai regulasi jam lembur kerja mulai kapan berlakunya,” kata keduanya.

“Kita sudah berkomunilasi terkait perubahan shift jam kerja dengan serikat pekerja. Pada tanggal 1 Mei 2024, kita aktifkan semua. Pengumuman kita akan libatkan serikat pekerja/buruh, serta membahas tentang tunjangan dan keberatan pekerja,” ujarnya.

Sedangkan, Suwartin selaku Humas PT. Jiale Indonesia Textile, menjelaskan terkait sanksi permasalahan Nur Syahriar selaku Manager CSR PT. Jiale Indonesia Textile harus ada dasarnya. “Nur Syahriar selaku Manager CSR PT. Jiale Indonesia Textile, hari ini tidak hadir karena sakit,” jelasnya.

“Sebelum lebaran, Nur Syahriar selaku Manager CSR PT. Jiale Indonesia Textile meminta maaf tidak bermaksud memicu aksi demo,” kata Suwartin.

Selanjutnya,” Saya berikan batas waktu 1 bulan untuk berdiskusi menentukan tempat bersama teman-teman dari serikat pekerja,” lanjutnya.

Suwartin juga menyampaikan kalau perusahaan tidak keberatan serikat pekerja menggunakan seragam serikat, menggunakan ID Card PT. Jiale Indonesia Textile dengan ketentuan pada hari Jum’at. Dan, perusahaan berkomitmen menjalankan regulasi berdasarkan undang-undang.

Ditempat yang sama, Kabid Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara, Abdul Muid, menerangkan,” Kami menghargai proses perundingan bipartit antara pekerja/buruh dengan pengusaha terkait penafsiran-penafsirannya, kita cari solusi yang terbaik, kami berdiri dan berada di tengah tidak memihak salah satu pihak,” terangnya.

Pada pukul 09.45 WIB kegiatan pertemuan antara perwakilan serikat dengan manajemen berakhir. Sementara poin tuntutan 1,2,3,4 dan 6 sudah ada kesepakan. Sedangkan untuk poin nomor 5 (lima) akan diselesaikan lebih lanjut secara tripartit dengan berkonsultasi bersama Disnaker Kabupaten Jepara. Pada pukul 10.30 WIB aksi unras selesai dalam keadaan aman dan tertib.

Beberapa hasil kesepakatan ini tercatat bahwa pihak PT. Jiale Indonesia Textile memindahkan sebagian karyawannya, karena memang adanya ekspansi/pertimbangan strategi bisnis yang lebih baik.

Dalam demo ini didapat titik temu kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan tuntutan aksi oleh peserta demo. Pihak humas menerima jalur komunikasi antara serikat pekerja apabila ada ada miskomunikasi dengan HRD.

Hasilnya juga disampaikan kalau manajemen PT. Jiale Indonesia Textile berjanji akan mengadakan kegiatan halal bihalal antara serikat pekerja atau buruh dan pihak manajemen PT. Jiale Indonesia Textile. Sumber: PH (peserta unras). 
(Mi-News/Sus)

Artikel Terkait

Kategori

Arsip Berita

Popular Post