Lampung-Mi-News TV.Com-Tiga pria dibekuk Polisi atas kasus pencurian puluhan setel perlengkapan adat Lampung senilai Rp.120 juta.
Pakaian adat Lampung tersebut dicuri para pelaku inisial APR (27), RKY (27), dan JHR (32) dari rumah Tommy Kurniawan di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Sabtu (11/5/24) lalu.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Gunung Sugih AKP Abri Firdaus mengatakan bahwa ketiganya yang juga merupakan warga Kampung Komering Putih tersebut berhasil ditangkap petugas pada hari Minggu (9/6/24) pukul 16.30 WIB saat berada di seputar wilayah Gunung Sugih.
“Dari 76 setel pakaian adat siger dan alat cangget yang dicuri para pelaku, hanya menyisakan 1 setel tirai motif lidah warna corak merah,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (13/6/24).
Kapolsek menjelaskan, pelaku mendapatkan seluruh barang curian tersebut dengan meringsek masuk rumah korban secara paksa.
Pada Mei lalu, ketiga pelaku menyatroni rumah korban pukul 20.00 WIB, saat tidak ada orang.
Kemudian, kata Abri, pelaku merusak ventilasi jendela untuk bisa masuk ke dalam.
“Setelah berhasil masuk dan merampok pakaian adat, mereka mendobrak pintu untuk keluar dan kabur,” katanya.
Adapun barang-barang berupa pakaian adat siger beserta alat-alat cangget yang digasak pelaku diantaranya:
1 set punduk ringgit,
2 setel baju cangget dengan 3 stel tapis jong sarat,
1 setel baju cangget sulam usus,
2 stel tapis mepadun,
1 setel baju balak suami istri,
2 punduk perak,
2 punduk biasa,
40 buah sulam sulaman taplak meja panjang, 1 buah paying hitam adat,
2 buah kanduk jung sarat,
10 setel lidah dan 5 stel sulaman,
12 buah kain panjang.
Abri menilai, para pelaku secara random mengambil semua barang yang mereka lihat, dan yang dianggap memiliki nilai jual.
Pasalnya, sambung Kapolsek, para pelaku pun masih sempat-sempatnya menggasak 6 buah seprai Kasur dan 2 buah tabung gas elpiji 3 kg dari tumah korban.
“Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk melacak barang curian yang dijual para pelaku,” ungkapnya.
“Ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” demikian pungkasnya. (Rafli/Mi-News)
Posted in Kriminal, Uncategorized