Bawa Sabu dan Kunci T, Pria ini Ditangkap Polsek Seputih Raman

By - January 12, 2024 | Post View : 50 views

Lampung-Mi-News.Com-Diduga kecanduan sabu-sabu dan hendak melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polsek Seputih Raman, seorang pria asal Kp. Putra Buyut Kec. Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah ditangkap Polisi.

JI (43) tersebut kedapatan membawa Narkotika jenis sabu dan 1 alat kunci T saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman, di pinggiran sawah Kampung Ratna Chaton pada Senin (8/1/24) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Seputih Raman Iptu Admar mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M membenarkan penangkapan tersebut.

“Ya benar. JI kedapatan membawa Narkotika jenis sabu dan membawa 1 kunci letter T saat diamankan petugas,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Jumat (12/1/24)

Admar mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat setempat.

Dari laporannya kata Kapolsek, pria itu seperti punya gelagat mencurigakan saat duduk diatas sepeda motor merk Vario warna hitam tanpa Nopol di pinggir sawah.

“Mendapat informasi tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujarnya.

Lebih lanjut, saat pria tersebut didekati oleh petugas sambung Kapolsek, ia berusaha melarikan diri.

“Namun, berkat kesigapan petugas, JI berhasil kami amankan di lokasi,” imbuhnya.

Kapolsek mengatakan, dari tangan JI tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dan 1 alat kunci letter T.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini masih kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” demikian pungkasnya. ( Rafli/Mi-News)

Posted in ,

Artikel Terkait

Kategori

Arsip Berita

Popular Post