Gegara ditagih hutang, pria ini melakukan pengancaman terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) menggunakan senjata tajam jenis laduk. Rabu (20/12/23) sekira pukul 17.00 WIB.
Bahkan, abang jago yang berinisial EP (36) warga Kel. Bandar Jaya Timur Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah tersebut sempat menantang korban untuk melapor ke Polisi dengan berkata “Kalo bukan perempuan saya tujah kamu. Panggil Polisi saya tidak takut”.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna di proses secara hukum atas perbuatannya.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat di konfirmasi, pada Rabu (27/12/23)
Menurut AKP Edi Qorinas, peristiwa perbuatan tidak menyenangkan tersebut bermula saat korban MS (30) seorang IRT warga Yukum Jaya Terbanggi Besar, Lampung Tengah menagih hutang kepada EP di salah satu kontrakan yang berada di Gang Sempit wilayah Bandar Jaya Timur.
“Namun, saat itu korban hanya bertemu dengan istri pelaku. Ia menanyakan terkait hutang yang sampai hari ini tidak kunjung di bayar. Setelah itu korban langsung pulang ke kediamannya,” kata Kapolsek.
Kemudian, ketika korban sedang dirumah sambung Kapolsek, tiba tiba pelaku EP datang dan langsung mendorong pintu rumah, sambil menodongkan sajam jenis Laduk yang diarahkan ke kening korban sambil berkata “Kalo bukan perempuan saya tujah kamu. Panggil Polisi saya tidak takut”.
“Sontak korban langsung berteriak meminta tolong, sehingga tetangga yang mendengar langsung datang melerai keributan itu,” imbuhnya.
Karena merasa terancam, korban lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya Ke Polsek Terbanggi Besar.
Berbekal laporan dari korban, pelaku berhasil diringkus oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar di kontrakannya.
“Pelaku berhasil kami amankan di kontrakannya. pada Senin (25/12/23) berikut barang bukti 1 buah senjata tajam jenis Laduk yang digunakan pelaku mengancam korban,” ungkapnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana di atur dalam pasal 335 KUHPidana,” pungkasnya. (Rafli/Mi-News.com)
Posted in Kriminal, Uncategorized