Polda Jateng Berhasil Bongkar Kejahatan Transnasional, Sindikat Penadah Motor Lintas Negara

By - May 22, 2024 | Post View : 28 views
Screenshot_20240523_022631_VN - Video Editor

Mi-News.com | Semarang – Direktorat Reserses Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah membongkar sindikat penadah sepeda motor lintas negara, Hal ini Kejahatan transnasional tindak pidana penadahan sepeda motor Indonesia ke Vietnam, disampaikan Kapolda Jateng Irjen pol Ahmad Luthfi saat Press Conference Lobby Mapolda Jateng, di jalan pahlawan Semarang, Selasa (21/05/24).

Dari kejahatan tersebut Dua tersangka berhasil diamankan tersangka penadah yakni (S), 38th warga Kec. Karangawen dan (A) 39 th, warga Kec. Mranggen, Semuanya tersangka masih satu wilayah Kabupaten Demak jawa tengah, berikut barang bukti 80 unit Sepeda motor merek Honda dan Yamaha.

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi menjelaskan kasus kejahatan Transnasional tindak pidananya Penadahan motor modus operandi tersangka mengirimkan sepeda motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam.

“Para Pelaku mencari kendaraan Sepeda motor Leasing kemudian dibeli dengan harga murah, selanjutnya dikirim ke Surabaya untuk di bawa ke Luar Negeri ke Vietnam yang sebelumnya telah dimodifikasi Spedometer dibuat Nol Kilometer seolah kendaraan baru,” kata Irjen Pol Ahmad Lutfi.

Kapolda Jateng menambahkan para tersangka dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan acaman pidana tujuh tahun.

Kepada dealer atau finance maupun masyarakat yang merasa dirugikan, Kapolda Jateng meminta untuk segera melaporkan ke Polda untuk mendapatkan penanganan secepatnya

“Silahkan datang saja ke Polda Jateng untuk mengecek sepeda motor nanti akan diproses penanganan,” tambahnya.

Sementara, tersangka (S) 38 th menyatakan sebagai penadah memberikan modal untuk satu unit kendaraan pihaknya menyediakan dana senilai Rp17 juta serta mendapatkan keuntungan Rp1,5 juta setiap kendaraan.

Sedangkan Tersangka (A) 39 th mendapatkan keuntungan 500 ribu dari setiap kendaraan yang di perolehnya dengan cara mencari melalui media sosial Facebook lewat grup Jual beli Motor STNK Only.

Dalam kesempatan itu, Di akhir sesi Kapolda Jateng menyerahkan barang bukti sepeda motor kepada perwakilan dealer di Kota Semarang.

(Mi-News/Red)

Editor:Alvin

Posted in ,

Artikel Terkait

Kategori

Arsip Berita

Popular Post