Unit PPA Polres Lampung Tengah Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

By - January 18, 2024 | Post View : 54 views

Lampung Tengah – Mi-News.com-Seorang siswi SMP sebut saja M (15) jadi korban pelecehan seksual di dalam mobil angkot.

Pelakunya adalah sopir angkot inisial LO (33) warga Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan bahwa pelecehan seksual tersebut, dialami korban saat hendak berangkat sekolah.

Peristiwa terjadi pada Sabtu (13/1/24) sekira pukul 06.30 WIB di garasi mobil rumah pelaku.

“Korban mendatangi pelaku untuk diantarkan, namun LO melecehkan korban di dalam mobil angkot, sebelum berangkat sekolah,” kata Kasat saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/24).

Yudhi menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat pelaku mengaku mobilnya mogok.

Korban awalnya diminta pelaku mendorong mobil berdua di halaman.

Setelah mobil hidup, korban masuk ke dalam mobil angkot.

Namun, mobil tersebut malah dimasukkan kembali ke garasi, dalam posisi sedang menyala.

Korban diminta untuk duduk di kursi sopir sambil injak gas, agar mobil angkot tidak mati lagi.

Sementara pelaku masuk ke dalam rumah untuk ambil botol minum.

“Saat pelaku kembali, LO berupaya melecehkan korban di dalam mobil angkot,” katanya.

Yudhi melanjutkan, korban sempat berontak dan berpindah ke kursi penumpang.

Namun pelaku kembali mendatangi korban, dan malah hendak berbuat asusila.

“Beruntung, korban saat itu diselamatkan oleh temannya sesama pelajar yang datang dan langsung naik ke angkot tersebut,” ujarnya.

Setelah kejadian itu, korban dengan didampingi orang tuanya melaporkan ke unit PPA Polres Lampung Tengah.

Berbekal laporan korban, pelaku kemudian ditangkap oleh unit PPA Polres Lampung Tengah pada Selasa (16/1/24) sekira pukul 14.30 WIB diwilayah Kp. Komering Putih, Gunung Sugih, Lampung Tengah.

“Pelaku dijerat kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (Rafli/Mi-News)

Posted in ,

Artikel Terkait

Kategori

Arsip Berita

Popular Post