LSM PUSPERREKUM Mendampingi Perselisihan Buruh Di Bekasi

By - May 16, 2024 | Post View : 186 views
Screenshot_20240516_165944_VN - Video Editor

Mi-News.com | BEKASI – Ketua LSM PUSPERREKUM Fadchur Rohman, S.Ag.,M.H bersama para beberapa wartawan Jawa Tengah melakukan mediasi koordinasi untuk membantu menyelesaikan dan mendampingi permasalahan karyawan salah satu perusahaan ternama di kota Bekasi Jawa Barat, bersama instansi Disnakertrans Bekasi, Rabu (15/5/2024) siang.

Dalam kunjungan ke Disnaker Kota bekasi kepala dinas dan sekdis pada saat itu tidak dapat ditemui karna masih ada kegiatan di solo. Mereka mendapat pelayanan oleh pihak terkait disnaker lainnya yang memberikan informasi dan arahan yang baik untuk segera menyurati untuk melakukan negosiasi ke pihak perusahaan.

Fadchur Rohman, Menuturkan ke awak media, Saat ini saya mendatangi kantor Disnaker kota Bekasi jawa barat untuk berkoordinasi Diskusi terkait permasalah hubungan kerja yang mengadu ke kami.

“Bagaimanapun bentuk penyelesaian secara kekeluargaan tetap di kedepankan agar pokok permasalahan tidak meluas,” bentuk penyelesaian ini merupakan jalan terbaik.

Lebih lanjut Bagaimanapun Seharusnya permasalahan ini harus cepat di selesaikan agar tidak berlarut-larut hingga meluas kemana-mana, namun perusahaan kurang cooperatif dengan aduan kami, tutur Fadchur.

Mengenai hak buruh dalam sebuah perusahaan, kata Fadchur, terbagi dalam dua kategori yakni hak normatif dan hak bukan normatif.

Hak normatif atau hak yang diatur terkait ketenagakerjaan itu antara lain hak atas pembatasan waktu kerja, hak atas jaminan sosial, hak membentuk dan menjadi anggota serikat, hak mendapatkan pesangon apabila di PHK, hak atas mogok, hak atas upah, hak cuti, dan hak melaksanakan ibadah, tegasnya.

Adapun untuk hak bukan normatif merupakan hak yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.

“Dalam diskusi ini sekaligus kita ingin melihat sejauh mana kepedulian perusahaan terhadap karyawannya. Kita tentu berharap diskusi ini bisa menjadi momentum agar antaraa perusahaan, pemerintah, buruh dan masyarakat terjalin dengan baik,”.

Kita juga akan menggelar diskusi seperti ini untuk terus mendorong atau mengingatkan pihak perusahaan terhadap apa yang menjadi kewajibannya, sekali lagi saya ucapkan banyak terimaksih kepada Disnakertrans Kota Bekasi”tutupnya.

Perlu di ketahui sebelumnya dalam Permasalahan ini, 2 (Dua) orang security Dipaksa mengundurkan diri tanpa sebab, sedangkan mereka sudah berkerja selama 7 tahun, Namun di tahun ke 4 merekan di pindahkan ke Perusahaan lain yang “Diduga tidak membayarkan uang lembur selama beberapa tahun dengan upaya mengindar dari Kewajibannya”.

(Mi-News/Tim)

Editor:Alvin

Posted in ,

Artikel Terkait

Kategori

Arsip Berita

Popular Post