Patut Diduga,Salah Satu Kantor Notaris dan PPAT di Pati Lamban Dalam Mengurus Sertifikat Pemohon

By - May 18, 2024 | Post View : 59 views
Screenshot_20240518_191714_VN - Video Editor

Mi-News.com | PATI – Pemohon merasa sangat kecewa saat mengurus balik nama kepemilikan sertifikat tanah miliknya terhadap PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH ( PPAT) milik S,yang diduga sangat lamban dalam memprosesnya.

Lambannya Kantor Notaris dan PPAT S, SH.,M.Kn pada saat atas nama pemohon sertifikat : Saefulloh yang beralamatkan Desa Dukuh Seti,Kecamatan Dukuh Seti,Kabupaten Pati untuk mengajukan dan mengurus balik nama kepemilikan sertifikat tanah yang sudah dibelinya.

Saefulloh pada saat datang ke kantor Notaris sudah mengumpulkan berkas sesuai permintaan Notaris dan juga berkewajiban membayar administrasinya dengan biaya Rp. 7.000.000 ; ( tujuh juta rupiah) dibayar lunas.

Namun sudah hampir 4 tahun,kepengurusan balik nama kepemilikan tanah belum juga terealisasi bahkan berlarut -larut lama sekali.

Bahkan saat berjalan 2 tahun, pemohon sudah pernah menanyakan ke kantor Notaris sampai di mana proses balik nama sertifikatnya? dijawab oleh pihak Notaris masih ada permasalahan dengan ahli waris.

Namun tenggang waktu 1 tahun berikutnya,dan menginjak 3 tahun ditanyakan kembali oleh pemohon di kantor Notaris, malah muncul masalah pajak yang mana belum dibayar oleh penjual sebesar 2,5 ℅ ,dan tanggungan pajak pembeli juga sebesar 4℅.

Dalam hal ini,pemohon merasa kecewa pada Notaris tidak memberitahu pada pemohon hingga berlarut – larut mengurusnya,bahkan pemohon disuruh datang sendiri untuk negosiasi terkait pajak PBB ke kantor BPKAD Pati.

Setelah pihak Notaris menyuruh pemohon mengurus ke BPKAD sendiri untuk negosiasi,namun anehnya Tupi pajak belum diajukan pemecahannya oleh pihak Notaris hingga pemohon ditolaknya, dan pulang dengan wajah jengkel dan kecewa terhadap Notaris S yang dianggap kurang profesional dalam kinerjanya.

Sepulang dari kantor BPKAD,pemohon kembali lagi ke kantor Notaris untuk menemui S, namun tidak ada di kantor dan hanya disambut oleh 2 orang karyawan perempuan yang menyatakan bahwa berkas balik nama sertifikatnya sudah diproses dan mohon maaf atas keterlambatannya, jawabnya.

” Pemohon berharap kepada Notaris S, agar memproses bekasnya secepat agar tidak katung – katung sekian lamanya, karena kami hanya butuh bukti bukan sekedar janji”, tandasnya.


( Mi-News/Viryanus Edyanto)

Editor:Alvin

Posted in ,

Artikel Terkait

Kategori

Arsip Berita

Popular Post