Buron 4 Tahun, Pelaku Spesialis Bobol Rumah Berhasil Ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng

By - December 30, 2023 | Post View : 57 views

Lampung-Mi-News.Com-Setelah buron 4 tahun, seorang pelaku spesialis bobol rumah ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung saat hendak liburan ke Bogor, Jawa Barat. Jumat (29/12/2023).

Aksi terakhir JUN (44) warga Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah yaitu membobol sebuah rumah dan menggasak barang berharga senilai Rp. 12 juta, pada Jumat (20/9/2019) silam.

Pelaku digulung Polisi ketika berada di wilayah Koordinator Statistik Kecamatan Berprestasi (KSKP) Merak, saat hendak menuju arah Bogor, Jawa Barat.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat di konfirmasi. Sabtu (30/12/2023)

Kasat mengatakan, selain buronan Polisi kasus bobol rumah di Lampung Tengah, JUN ternyata merupakan bandar Narkoba buronan Sat Narkoba Polres Lampung Timur.

“JUN pun kedapatan memiliki senjata api rakitan berpeluru saat di tangkap, dan kini kami telah menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan lainnya,” kata Kasat Reskrim.

Kasat menjelaskan, aksi terakhir JUN di Lampung Tengah adalah membobol rumah di Kampung Raman Gunawan, Kecamatan Seputih Raman, pada September 2019 silam.

Ia beraksi sekira pukul 03.30 WIB dengan mencongkel jendela rumah korban saat tertidur.

Dari rumah korban tersebut kata AKP Nikolas, JUN berhasil menggasak barang berharga, mulai dari sepeda motor vario warna orange plat BE 3610 TPM berikut STNK dan BPKB, 2 unit Hp Xiaomi 4A warna gold dan Realme C2 warna biru.

“Tak hanya itu, diapun turut menggasak uang tunai sebesar Rp. 1,5 juta milik korban. Sehingga total kerugian korban sekira Rp. 12 juta,” ujarnya.

Setelah kabur dan menghilang selama lebih kurang 4 Tahun, Polisi akhirnya mendapat petunjuk keberadaan pelaku pada Jum’at (29/12/2023).

Sekira pukul 02.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah mendapat informasi bahwa pelaku akan pergi ke luar Kota.

“Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di KSKP Merak saat hendak menuju Bogor, Jawa Barat,” imbuhnya.

Kasat mengatakan, dari hasil interogasi, pelaku mengaku juga sebagai pengedar Narkoba di wilayah Lampung Timur.

Yudhi menyebut, hal itupun terkonfirmasi saat Direktorat Narkoba Polda Lampung melakukan penggerebekan di lokasi JUN, namun anggota sempat di massa oleh masyarakat setempat.

Lebih lanjut, dari serangkaian aksi pelaku tersebut, Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan 8 barang bukti, diantaranya:

1 unit mobil Honda HRV warna merah; Satu pucuk senjata api rakitan berikut amunisi yang sudah disita; 1 buah senjata tajam jenis garpu; 2 unit Hp Android; 1 buah dompet hitam berisikan identitas tersangka; 1 set kunci T; 1 buah kunci L warna coklat.

“Pelaku dijerat kasus pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana dan saat ini masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” demikian pungkasnya. (Rafli/Mi-News)

Posted in ,

Artikel Terkait

Kategori

Arsip Berita

Popular Post